
Fasilitas
Hak materil lainnya yang diterima kepala daerah adalah berbagai fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Beberapa fasilitas yang diterima antara lain:
Biaya Operasional
Selain mendapatkan fasilitas, kepala daerah juga menerima biaya operasional yang ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya operasional ini dibedakan berdasarkan kategori PAD di daerah masing-masing. Namun, biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur pun berbeda-beda, tergantung pada PAD daerah masing-masing. Berikut adalah rinciannya: