160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Berikut Gaji, Tunjangan, Fasilitas, dan Biaya Operasional Kepala Daerah Periode 2025-2030

Presiden Prabowo Subianto resmi menutup retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
750 x 100 PASANG IKLAN

Fasilitas 

Hak materil lainnya yang diterima kepala daerah adalah berbagai fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Beberapa fasilitas yang diterima antara lain:

  1. Rumah jabatan beserta perlengkapannya, termasuk biaya pemeliharaan.
  2. Kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang tugas.

Biaya Operasional

Selain mendapatkan fasilitas, kepala daerah juga menerima biaya operasional yang ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya operasional ini dibedakan berdasarkan kategori PAD di daerah masing-masing. Namun, biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur pun berbeda-beda, tergantung pada PAD daerah masing-masing. Berikut adalah rinciannya:

750 x 100 PASANG IKLAN
  1. PAD sampai Rp 15 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 150 juta, paling tinggi 1,75 persen dari PAD.
  2. PAD di atas Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 262,5 juta, paling tinggi 1 persen dari PAD.
  3. PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 500 juta, paling tinggi 0,75 persen dari PAD.
  4. PAD di atas Rp 100 miliar sampai Rp 250 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 750 juta, paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
  5. PAD di atas Rp 250 miliar sampai Rp 500 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 1 miliar, paling tinggi 0,25 persen dari PAD.
  6. PAD di atas Rp 500 miliar, biaya operasional paling rendah Rp 1,25 miliar, paling tinggi 0,15 persen dari PAD.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Promo Tutup Yuk, Subscribe !