
FGD ini menggarisbawahi pengarusutamaan pendanaan Zakat Hijau di tingkat pusat dan daerah memerlukan integrasi prinsip-prinsip ESG yang lebih kuat dalam ekosistem penyaluran zakat. Peserta menekankan perlunya peningkatan kesiapan kelembagaan dan implementasi strategis untuk memastikan keberlanjutan bukan sekadar konsep tetapi kerangka dasar yang memandu alokasi pendanaan. Pendekatan ini akan memungkinkan zakat diarahkan secara efektif ke proyek-proyek hijau yang berdampak, memperkuat perannya dalam membina ketahanan lingkungan dan sosial.
BSI mengalokasikan 2,5 persen dari pendapatannya sebagai zakat korporasi. Zakat ini disalurkan untuk mendukung kegiatan sosial dan berkontribusi pada pencapaian SDGs. Pada tahun 2024, BSI telah menyalurkan zakat sebesar Rp 232 miliar, menjadikannya zakat korporasi terbesar yang disalurkan oleh Bank mana pun. Bersama dengan BAZNAS, BSI telah meluncurkan inisiatif Zakat Hijau selama Forum Zakat dan Wakaf Dunia 2024 di sela-sela Forum Ekonomi Syariah Indonesia.
“Terkait konsep Green Zakat, BSI selama ini sudah mengeksplorasi pendayagunaan dana zakat sebagai potensi pendanaan baru yang inovatif untuk mendukung program-program sosial dan lingkungan terkait perubahan iklim sesuai prinsip kepatuhan syariah. Semangat ini menciptakan nilai (value creation) ESG yang holistik dan semakin mengukuhkan keselarasan dan kekhasan antara prinsip syariah dan keuangan berkelanjutan,” jelas Bob Tyasika Ananta, Vice President Director Bank Syariah Indonesia.