
Jakarta,corebusiness.co.id-United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank Syariah Indonesia, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengembangkan Kerangka Zakat Hijau. FGD ini bertujuan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan kedalam praktik zakat, mengubahnya menjadi instrumen yang efektif untuk pelestarian lingkungan, ketahanan iklim, dan pengentasan kemiskinan.
FGD ini mempertemukan para pemangku kepentingan utama pendanaan syariah, termasuk lembaga zakat, bank syariah, regulator, akademisi, dan LSM, untuk memberikan wawasan strategis dan menyempurnakan Kerangka Zakat Hijau guna memastikan penerapannya di masa mendatang.
Dengan kesenjangan pendanaan sebesar 1,7 triliun dolar Amerika Serikat untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan kebutuhan tambahan 24 miliar dolar Amerika Serikat setiap tahun untuk target pengurangan emisinya, pendanaan syariah menawarkan peluang yang belum dimanfaatkan untuk mendukung transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.
Menurut Baznas, potensi zakat tahunan Indonesia diperkirakan mencapai Rp327 triliun, atau 75 persen dari anggaran perlindungan sosial. Sumber daya keuangan yang substansial ini menggarisbawahi peran penting zakat dalam memperkuat kesejahteraan sosial dan ketahanan ekonomi.
“Zakat telah lama dikenal sebagai pilar solidaritas sosial karena menghimpun masyarakat untuk membantu mereka yang membutuhkan. Meskipun misi utamanya adalah pengentasan kemiskinan, zakat juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap agenda lingkungan, iklim, dan keberlanjutan. Melalui kerangka kerja ini, kami bertujuan untuk memastikan zakat dapat berkontribusi pada aksi iklim dan ketahanan sosial secara inklusif dan transformatif, serta memberikan nilai tambah dan memperluas dampaknya untuk masyarakat setempat,” kata Nila Murti, Team Leader Financing for Development UNDP Indonesia. Senin (17/3/2025).