
Anggaran K/L setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Berdasarkan penyisiran corebusiness.co.id, dari pagu anggaran sepuluh K/L yang telah disetujui pemerintah dan DPR, kemudian kembali dipotong rinciannya sebagai berikut:
1. Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp 110,95 triliun. Setelah dipotong Rp 81,38 triliun, menjadi Rp 29,57 triliun.
2. Kementerian Dikti Saintek dari pagu anggaran Rp 57,6 triliun, setelah dipotong Rp 22,5 triliun, menjadi Rp 35,1 triliun.
3. Kementerian Kesehatan dari pagu anggaran Rp 105,70 triliun, kemudian dipangkas Rp 19,63 triliun, menjadi Rp 86,07 triliun.
4. Kementerian Perhubungan dari pagu anggaran Rp 31,45 triliun, dipotong Rp 17,87 triliun, menjadi Rp 13,58 triliun.
5. Kementerian Agama dari pagu anggaran Rp 78,55 triliun, lalu dipotong Rp 14,28 triliun, menjadi Rp 64,27 triliun.
6. Kementerian Keuangan dari pagu anggaran Rp 53,19 triliun, setelah dipangkas Rp 12,36 triliun, menjadi Rp 41,83 triliun.
7. Kementerian Pertanian dari pagu anggaran Rp 29,37 triliun, kemudian dipangkas Rp 10,23 triliun, menjadi Rp 19,14 triliun.
8. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dari pagu anggaran Rp 33,50 triliun, setelah dipotong Rp 8,03 triliun, menjadi Rp 25,47 triliun.
9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tahun 2025 adalah Rp21.203.053.318.000. Anggaran ini untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum. Namun, anggaran untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dipangkas pemerintah sebesar Rp 6,34, sehingga menjadi sekitar Rp 14,86 triliun.
10.Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dari pagu anggaran Rp 6,30 triliun dipangkas Rp 4,81, menjadi Rp 1,49 triliun.
Belakangan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono memastikan bahwa anggaran pembangunan IKN tidak bakal dipangkas. Basuki mengutarakan, anggaran Otorita IKN sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal sebesar Rp6,3 triliun.
Ia bahkan mengklaim Presiden Prabowo telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lainnya di IKN.
“Kami diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan anggaran sesuai yang disetujui oleh Bapak Presiden, yaitu Rp6,3 triliun ditambah Rp8,1 triliun,” kata Basuki dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025). (Rif)