
Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jangan mempersulit konsumen melalui kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant.
“Langkah PPATK memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan, dapat memicu sentimen publik yang khawatir uangnya menjadi tidak aman,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo melalui keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Menyikapi hal tersebut, Rio menyebutkan, YLKI menyampaikan lima cacatan.
Catatan pertama, YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen alasan pemblokiran tersebut, dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran. Sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK.
Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif. Apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
Ketiga, atas pemblokiran tersebut, PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya. Konsumen juga bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana, apalagi menyangkut judi online
Keempat, YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen, dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya.
Kelima, terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir.
Sebelumnya, PPATK mengumumkan akan melakukan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau disebut dormant.
Untuk diketahui, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Langkah PPATK menghentikan sementara rekening dormant, karena banyak yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Dalam 10 tahun terakhir, PPATK telah menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai sekitar Rp 428,61 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun begitu, para nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” kata Dian, seperti dikutip CNBC.