
Sebelumnya, PPATK mengumumkan akan melakukan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau disebut dormant.
Untuk diketahui, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Langkah PPATK menghentikan sementara rekening dormant, karena banyak yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Dalam 10 tahun terakhir, PPATK telah menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai sekitar Rp 428,61 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun begitu, para nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” kata Dian, seperti dikutip CNBC.