
Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jangan mempersulit konsumen melalui kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant.
“Langkah PPATK memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan, dapat memicu sentimen publik yang khawatir uangnya menjadi tidak aman,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo melalui keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Menyikapi hal tersebut, Rio menyebutkan, YLKI menyampaikan lima cacatan.
Catatan pertama, YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen alasan pemblokiran tersebut, dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran. Sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK.
Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif. Apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
Ketiga, atas pemblokiran tersebut, PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya. Konsumen juga bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana, apalagi menyangkut judi online
Keempat, YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen, dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya.
Kelima, terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir.