Jakarta,corebusiness.co.id-National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) sepakat mereformasi sistem transaksi keuangan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), yang penggunaannya dihentikan mulai 1 Januari 2026. Sebagai gantinya, pasar keuangan didorong menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
NWGBR adalah regulator keuangan utama Indonesia yang beranggotakan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, serta pelaku pasar seperti Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Valas (APUVINDO) dan Indonesia Foreign Market Committee (IFEMC). Mereka telah sepakat mereformasi referensi suku bunga, beralih dari JIBOR ke acuan baru INDONIA.
Penggantian sistem transaksi keuangan dari JIBOR ke INDONIA untuk lebih memperkuat kredibilitas dan keandalan suku bunga acuan rupiah nasional.
“Dengan berbasis transaksi aktual, INDONIA dinilai lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil. Hal ini merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan yang sejalan dengan praktik terbaik global, guna memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia,” tutur Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/1/2026).
Denny mengutarakan, reformasi suku bunga acuan ini dilakukan dengan persiapan yang matang oleh BI, termasuk memastikan kesiapan pelaku pasar keuangan untuk beralih dari JIBOR ke INDONIA.
INDONIA telah dipublikasikan mulai 1 Agustus 2018 paralel dengan publikasi JIBOR. Selanjutnya, kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan sejak 27 September 2024 disertai dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
INDONIA berperan sebagai benchmark rate pasar uang, yakni cerminan suku bunga yang terjadi di pasar uang, yang dihitung secara periodik, tersedia dan dapat digunakan oleh para pelaku pasar sebagai referensi seperti penetapan suku bunga pinjaman, penetapan harga instrumen keuangan, dan pengukuran kinerja instrumen keuangan.
Penetapan INDONIA dilakukan dengan menghitung rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average) atas seluruh data transaksi yang dilakukan pada hari transaksi, yang dilaporkan oleh bank kepada BI melalui sistem laporan harian bank umum sejak pukul 07.00 WIB s/d 18.00 WIB (dan koreksi online hingga pukul 19.00 WIB).
“Pelaku pasar secara bertahap telah mengacu pada INDONIA,” ujar Denny.
Sementara itu, survei yang dilakukan OJK menunjukkan bahwa nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 yang menggunakan JIBOR sebagai acuan telah turun 67,7 persen dari sebesar Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.
Nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan rate yang baru pada saat JIBOR dihapuskan) yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35,9 persen dari Rp164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp223,76 triliun pada September 2025.
Seiring dengan peningkatan transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja yang baik. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau sekitar 63,5 persen dari total transaksi pasar uang.
BI menilai, penggunaan INDONIA sebagai acuan akan mendorong terwujudnya pasar keuangan Indonesia yang modern, kredibel, dan berdaya saing global untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“BI akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pelaku pasar dan masyarakat guna memastikan kelancaran reformasi suku bunga acuan. INDONIA dipublikasikan setiap akhir hari transaksi pada halaman depan website Bank Indonesia www.bi.go.id. (Rif)