160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Menkeu Jabarkan Penerapan PPN 12 Persen hingga Bantuan Stimulus Rp 265,6 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan jenis-jenis barang dan jasa yang diterapkan PPN 12 persen, Selasa (31/12/2024).
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen, 11 persen, dan 12 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjabarkan jenis-jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen, sebagaimana telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

“Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seharusnya diberlakukan mulai 1 Januari 2025,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Prabowo telah melakukan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat, perekonomian, menjaga daya beli, serta menciptakan keadilan, maka PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa kategori tersebut selama ini sudah diterapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

750 x 100 PASANG IKLAN

“Kategorinya sangat sedikit, limited, seperti kelompok hunian mewah, rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih,” kata Sri Mulyani.

Kedua, lanjutnya, balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara termasuk pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api dan senjata api jenis lainnya, kecuali untuk keperluan negara.  Penerapan PPN 12 persen juga diberlakukan untuk kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, dan kendaraan udara lain, seperti private jet.

Ketiga, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum, seperti kapal pesiar (yacht), dan kendaraan bermotor yang selama ini diterapkan PPnBM.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !