
Jakarta,corebusiness.co.id-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Selasa (21/1/2025), memerintahkan Google membayar denda 12,37 dolar AS atau Rp 202 miliar, karena praktik bisnis tidak adil terkait layanan sistem pembayaran untuk platform distribusi perangkat lunak Google Play Store.
KPPU telah melakukan penyelidikan terhadap Alphabet Inc, perusahaan milik Google, sejak tahun 2022, atas dugaan penyalahgunaan posisi dominannya dengan mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan layanan penagihan Google Play, dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain. Jika tidak memenuhi ketentuan, pengembang aplikasi Indonesia akan menghadapi penghapusan dari Google Play Toko.
Dalam sidang, KPPU mengungkap bahwa sistem layanan penagihan Google Playa mengurangi pendapatan pengembang, karena menyebabkan pengurangan pengguna. Google dinyatakan terbukti melanggar hukum Indonesia yang melarang monopoli.
Google, menurut KPPU, telah membebankan biaya hingga 30 persen melalui layanan penagihan Google Play. Google menguasai 93 persen pangsa pasar di Indonesia, dengan perkembangan ekonomi digital cukup pesat.
Terkait putusan denda ini, diutarakaan KPPU, pihak Google belum memberikan tanggapan.
Di negara lain, di tahun 2024 pengadilan tinggi Eropa memutuskan Google membayar denda 2,4 miliar euro atau Rp 40,9 triliun atas dugaan penyalahgunaan posisi dalam layanan belanja milik sendiri.
Google merasa keberatan atas keputusan itu, lalu mengajukan banding ke pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa. Namun, pengadilan justru menguatkan keputusan yang ada sebelumnya.
Masih tak puas atas putusan pengadilan tertinggi tersebut, Google kembali menaikkan keberatannya pada pengadilan tertinggi di pengadilan Eropa. Lagi-lagi, Google tetap kalah, dan diputuskan tetap membayar denda. (FA)