160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

KPPU Denda Google Rp 202 Miliar atas Kesalahan Ini

750 x 100 PASANG IKLAN

Terkait putusan denda ini, diutarakaan KPPU, pihak Google belum memberikan tanggapan.

Di negara lain, di tahun 2024 pengadilan tinggi Eropa memutuskan Google membayar denda 2,4 miliar euro atau Rp 40,9 triliun atas dugaan penyalahgunaan posisi dalam layanan belanja milik sendiri.

Google merasa keberatan atas keputusan itu, lalu mengajukan banding ke pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa. Namun,  pengadilan justru menguatkan keputusan yang ada sebelumnya.

Masih tak puas atas putusan pengadilan tertinggi tersebut, Google kembali menaikkan keberatannya pada pengadilan tertinggi di pengadilan Eropa. Lagi-lagi, Google tetap kalah, dan diputuskan tetap membayar denda. (FA)

750 x 100 PASANG IKLAN

 

 

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PT. ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT

Promo Tutup Yuk, Subscribe !