
Terkait putusan denda ini, diutarakaan KPPU, pihak Google belum memberikan tanggapan.
Di negara lain, di tahun 2024 pengadilan tinggi Eropa memutuskan Google membayar denda 2,4 miliar euro atau Rp 40,9 triliun atas dugaan penyalahgunaan posisi dalam layanan belanja milik sendiri.
Google merasa keberatan atas keputusan itu, lalu mengajukan banding ke pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa. Namun, pengadilan justru menguatkan keputusan yang ada sebelumnya.
Masih tak puas atas putusan pengadilan tertinggi tersebut, Google kembali menaikkan keberatannya pada pengadilan tertinggi di pengadilan Eropa. Lagi-lagi, Google tetap kalah, dan diputuskan tetap membayar denda. (FA)