160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Jhon Saud Damanik S.H., Peringatkan Silvia Menjual Warisan Tanpa Seizin Ahli Waris Lain bisa Berujung Pidana

Jhon Saud Damanik, S.H., (kemeja putih) saat mendampingi kliennya dari keluarga almarhum Kinta Laksmana, sedang mengamankan tanah dan bangunan milik almarhum Freddy Von Laksmana.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id– Ahli waris dari keluarga almarhum Kinta Laksmana menyesalkan sikap Silvia Laksmana yang menjual tanah dan bangunan milik almarhum Freddy Von Laksmana tanpa seizin ahli waris lainnya. Menurut kuasa hukum, Jhon Saud Damanik, S.H., perbuatan Silvia diduga telah melanggar hukum pidana.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam peradilan tingkat pertama telah memutuskan menolak gugatan Silvia Laksmana (Laij Tjieu Joen) terhadap isteri dan putra putri almarhum Kinta Laksmana (Lay Kwee Khin) dan Lay Swie Djoen, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Majelis hakim yang diketuai Florensani S. Kendenan, S.H., M.H., dalam pembacaan amar putusan menyatakan menerima pengajuan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Silvia Laksmana.

“Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di dalam pokok perkara konvensi tersebut bahwa ternyata Kinta Laksmana, Freddy Von Laksmana, Silvia Laksmana, dan Swie Djoen merupakan saudara kandung seayah dan seibu dari pasangan suami istri alm. Lay Boen Fa (Bustami Laksmana) dan Phang Lie Khioen (Astuty). Sehingga petitum gugatan angka 2 para penggugat rekonvensi dapat dikabulkan,” kata Florensani saat membaca amar putusan perkara No. 992/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt.

“Keputusan majelis hakim tersebut menganulir Silvia sebagai satu-satunya ahli waris dari dari kakak kandungnya, Freddy Von Laksmana (Lay Kweek Fon), karena ada ahli waris lainnya, yakni Kinta Laksmana dan Swie Djoen. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti dokumen kependudukan, serta foto-foto,” kata Jhon Saud Damanik, S.H., kuasa hukum tergugat dari isteri dan putra putri alm. Kinta Laksmana, di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

750 x 100 PASANG IKLAN

Jhon menyampaikan, Freddy Von Laksamana telah meninggal dunia karena sakit pada 11 April 2013. Semasa hidupnya, Freddy berprofesi sebagai seorang pengusaha, dengan menjalani bisnis kayu dan sarang bulung walet. Meskipun mempunyai banyak harta, namun hingga meninggal dunia, Freddy tercatat belum pernah menikah dan tidak mempunyai anak.

“Almarhum Freddy meninggalkan harta benda berupa tanah dan bangunan di Jalan Taman Ratu Jakarta Barat, deposito, dan tabungan di BCA,” ujar Jhon.

Ia mengungkapkan, harta peninggalan alm. Freddy inilah yang belakangan menjadi perebutan antarsaudara kandungnya. Sementara kedua orangtua mereka, Bustami Laksamana (Lay Boen Fa) dan Astuty (Phang Lie Khioen) juga sudah meninggal dunia.

Menurut Pasal 856 KUH Perdata menyebutkan: “Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya”.

Klaim Pewaris Tunggal

750 x 100 PASANG IKLAN

Adalah Silvia yang mengklaim merupakan adik kandung tunggal alm. Freddy. Ia menguatkan dengan bukti ketetapan hakim Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta Nomor 878/1958 W- tanggal 13 Juni 1958 di Jakarta, Akta Keterangan Waris Nomor: 25 tanggal 26 Februari 2014 yang dibuat oleh Nelson Eddy Tampubolon, S.H., Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah dicatatkan di Kelurahan Duri Kepa tanggal 31 Juli 2019 dan telah dicatatkan di Kecamatan Kebon Jeruk tanggal 1 Agustus 2019 dan/atau berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris atas nama Silvia Laksmana, legalisasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 20 April 2021.

Gugatannya ditolak PN Jakbar, Silvia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ternyata, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, menguatkan putusan PN Jakbar.

“Seperti halnya PN Jakbar, majelis hakim PT DKI Jakarta dalam amar putusannya menetapkan dan memerintahkan kepada Kinta Laksmana/atau ahli waris penggantinya), Lay Swie Djoen, dan Silvia Laksmana, semuanya merupakan ahli waris dari alm. Freddy Von Laksmana, untuk membagi rata seluruh harta warisan dari alm. Freddy secara adil,” terang Jhon.

Silvia tidak putus asa. Kalah di tingkat PN dan PT, ia lantas melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga saat ini perkara tersebut sedang proses persidangan tingkat kasasi di MA.

750 x 100 PASANG IKLAN

Namun, di tengah kasasi belum diputus oleh MA, pihak ahli waris dari kakak dan adik kandung alm. Freddy lainnya merasa kecewa dengan sikap Silvia. Kekecewaan mereka mencuat lantaran tanah dan bangunan warisan peninggalan alm. Freddy telah berpindah kepemilikan ke pihak orang lain, alias telah dijual secara sepihak oleh Silvia.

“Silvia telah menjual tanah dan bangunan milik almarhum Freddy tanpa seizin ahli waris lainnya. Padahal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, warisan tersebut harus dibagi secara adil dengan ahli waris kakak dan adik-adik almarhum Freddy,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah yang ditempuh Silvia bisa berujung pidana, karena tidak mematuhi putusan PN dan PT. Selain proses peradilan kasasi belum diputus oleh MA. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !