
Menurut Pasal 856 KUH Perdata menyebutkan: “Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya”.
Klaim Pewaris Tunggal
Adalah Silvia yang mengklaim merupakan adik kandung tunggal alm. Freddy. Ia menguatkan dengan bukti ketetapan hakim Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta Nomor 878/1958 W- tanggal 13 Juni 1958 di Jakarta, Akta Keterangan Waris Nomor: 25 tanggal 26 Februari 2014 yang dibuat oleh Nelson Eddy Tampubolon, S.H., Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah dicatatkan di Kelurahan Duri Kepa tanggal 31 Juli 2019 dan telah dicatatkan di Kecamatan Kebon Jeruk tanggal 1 Agustus 2019 dan/atau berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris atas nama Silvia Laksmana, legalisasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 20 April 2021.
Gugatannya ditolak PN Jakbar, Silvia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ternyata, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, menguatkan putusan PN Jakbar.
“Seperti halnya PN Jakbar, majelis hakim PT DKI Jakarta dalam amar putusannya menetapkan dan memerintahkan kepada Kinta Laksmana/atau ahli waris penggantinya), Lay Swie Djoen, dan Silvia Laksmana, semuanya merupakan ahli waris dari alm. Freddy Von Laksmana, untuk membagi rata seluruh harta warisan dari alm. Freddy secara adil,” terang Jhon.
Silvia tidak putus asa. Kalah di tingkat PN dan PT, ia lantas melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga saat ini perkara tersebut sedang proses persidangan tingkat kasasi di MA.
Namun, di tengah kasasi belum diputus oleh MA, pihak ahli waris dari kakak dan adik kandung alm. Freddy lainnya merasa kecewa dengan sikap Silvia. Kekecewaan mereka mencuat lantaran tanah dan bangunan warisan peninggalan alm. Freddy telah berpindah kepemilikan ke pihak orang lain, alias telah dijual secara sepihak oleh Silvia.
“Silvia telah menjual tanah dan bangunan milik almarhum Freddy tanpa seizin ahli waris lainnya. Padahal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, warisan tersebut harus dibagi secara adil dengan ahli waris kakak dan adik-adik almarhum Freddy,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah yang ditempuh Silvia bisa berujung pidana, karena tidak mematuhi putusan PN dan PT. Selain proses peradilan kasasi belum diputus oleh MA. (Rif)