160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Dirjen PHU Kemenag Sebut Biaya Haji Rp 55,5 Juta, Ini Komponennya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief saat RDP dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/1/2025)
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 89.666.469,26. Sedangkan untuk jamaah haji, masing-masing dikenakan biaya Rp 55,5 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengungkapkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Haji 2025 Rp 55,5 juta. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar biaya haji 2025 sebesar Rp 65 juta.

Hal itu disampaikan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latif dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Hilman menyampaikan bahwa kuota haji dari Indonesia sampai Senin ini, masih tetap di angka 221.000 jamaah. Terdiri dari jamaah regular 201.063 orang, di antaranya jamaah regular murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jamaah haji khusus.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Sampai saat ini Kementerian Agama belum mendapatkan update terkait petugas haji, saat ini masih 1 persen dari jumlah kuota yang kami terima,” kata Hilman.

Hilman menyampaikan, Kemenag telah melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jamaah Haji Tahun 1446 H/2025 M, dari beberapa maskapai penerbangan yang mengajukan maupun diundang Kemenag, ada dua maskapai yang secara administratif memenuhi syarat dan ketentuan teknis.

“Tentu Kemenag mempunyai dasar, di antaranya adalah pengalaman yang dimiliki masing-masing maskapai kemudian hal-hal terkait ontime performance. Yang hadir di RDP ada empat maskapai, di antaranya Garuda, Lion Grup, dan Saudi Airlines untuk vendor di luar negeri. Jadi, dalam negeri ada dua, Garuda dan Lion Group dan di luar negeri ada Saudi Airlines,” terangnya.

Untuk layanan jamaah di Arab Saudi, Kemenag merujuk pada ketentuan-ketentuan yang diterapkan Kerajaan Saudi. Panduannya bisa dilihat dalam E-Haj. Semua proses pengadaan dilakukan secara independen,  diawasi, dan didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenag, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

750 x 100 PASANG IKLAN

Terkait akomodasi di Makkah, bilang Hilman, Kemenag mengedepankan aspek kelayakan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses ke Masjidil Haram. Kemenag menetapkan peraturan, setidaknya hotel yang digunakan jamaah paling jauh jaraknya 4.500 meter dari Masjidil Haram dan harus menggunakan satu kali rute bus shalawat. Sementara di Madinah, jarak hotelnya sekitar 1.000 meter dari Masjidil Haram.

Untuk layanan konsumsi, Kemenag menyediakan konsumsi untuk 27 kali makan di Madinah dan 84 kali makan selama 28 hari di Makkah. Kemudian, satu kali makan saat kedatangan di Makkah dan 16 kali makan saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

BPIH dan Komponen

Terkait akan ditetapkannya alokasi anggaran, Hilman menyebutkan, setelah dilakukan kajian, rasionalitas baik dari kualitas layanan dan efisiensi di sana-sini, Kemenag mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 89.666.469,26.

Hilman lantas merinci komponen-komponen yang dibutuhkan dari kebutuhan BPIH Rp 89.666.469,26. Di antaranya komponen BPIH di Arab Saudi, dibutuhkan biaya Rp 10.175.970.243.486, terdiri dari 9 layanan akomodasi sebesar Rp 4.668.594.470.336 (Rp 23 juta per jamaah), biaya konsumsi  Rp 1.282.664.191.414 (Rp 6.379.414,37 per jamaah), dan biaya transportasi Rp 948.108.905.958 (Rp 4.715.481 per jamaah).

750 x 100 PASANG IKLAN

Komponen berikutnya layanan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sebesar Rp 3.234.167.902.692 (Rp 16.850.345 per jamaah). Biaya perlindungan Rp 4.513.603.526 (Rp 22.448 per jamaah). Premi asuransi dan perlindungan lainnya sebesar Rp 18.744.447.924 (Rp 93.226 per jamaah). Pembinaan jamaah haji di Arab Saudi Rp 3.881.197.832 (Rp 19.303,24 per jamaah).

Berikutnya, komponen biaya untuk pelayanan umum di Arab Saudi sebesar Rp 14.298.899.704 (Rp 71.116,51 per jamaah) dan pengelolaan BPIH sebesar Rp 997.770.100 (Rp 4.959 per jamaah).

“Ini adalah komponen untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Sementara biaya penyelenggaraan ibadah hadi di dalam negeri sebesar Rp 7.852.639.065.492, atau masing-masing jamaah dikenakan biaya Rp 39.055.614,74,” imbuh Hilman.

Hilman menjabarkan, biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri terdiri dari 13 komponen, yaitu layanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi (dicover), perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di Tanah Air, pelayanan umum di dalam negeri, dan pengelolaan BPIH. (Rif)

 

 

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !