Untuk layanan konsumsi, Kemenag menyediakan konsumsi untuk 27 kali makan di Madinah dan 84 kali makan selama 28 hari di Makkah. Kemudian, satu kali makan saat kedatangan di Makkah dan 16 kali makan saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
BPIH dan Komponen
Terkait akan ditetapkannya alokasi anggaran, Hilman menyebutkan, setelah dilakukan kajian, rasionalitas baik dari kualitas layanan dan efisiensi di sana-sini, Kemenag mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 89.666.469,26.
Hilman lantas merinci komponen-komponen yang dibutuhkan dari kebutuhan BPIH Rp 89.666.469,26. Di antaranya komponen BPIH di Arab Saudi, dibutuhkan biaya Rp 10.175.970.243.486, terdiri dari 9 layanan akomodasi sebesar Rp 4.668.594.470.336 (Rp 23 juta per jamaah), biaya konsumsi Rp 1.282.664.191.414 (Rp 6.379.414,37 per jamaah), dan biaya transportasi Rp 948.108.905.958 (Rp 4.715.481 per jamaah).
Komponen berikutnya layanan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sebesar Rp 3.234.167.902.692 (Rp 16.850.345 per jamaah). Biaya perlindungan Rp 4.513.603.526 (Rp 22.448 per jamaah). Premi asuransi dan perlindungan lainnya sebesar Rp 18.744.447.924 (Rp 93.226 per jamaah). Pembinaan jamaah haji di Arab Saudi Rp 3.881.197.832 (Rp 19.303,24 per jamaah).
Berikutnya, komponen biaya untuk pelayanan umum di Arab Saudi sebesar Rp 14.298.899.704 (Rp 71.116,51 per jamaah) dan pengelolaan BPIH sebesar Rp 997.770.100 (Rp 4.959 per jamaah).
“Ini adalah komponen untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Sementara biaya penyelenggaraan ibadah hadi di dalam negeri sebesar Rp 7.852.639.065.492, atau masing-masing jamaah dikenakan biaya Rp 39.055.614,74,” imbuh Hilman.
Hilman menjabarkan, biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri terdiri dari 13 komponen, yaitu layanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi (dicover), perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di Tanah Air, pelayanan umum di dalam negeri, dan pengelolaan BPIH. (Rif)