Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 89.666.469,26. Sedangkan untuk jamaah haji, masing-masing dikenakan biaya Rp 55,5 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengungkapkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Haji 2025 Rp 55,5 juta. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar biaya haji 2025 sebesar Rp 65 juta.
Hal itu disampaikan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latif dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Hilman menyampaikan bahwa kuota haji dari Indonesia sampai Senin ini, masih tetap di angka 221.000 jamaah. Terdiri dari jamaah regular 201.063 orang, di antaranya jamaah regular murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jamaah haji khusus.
“Sampai saat ini Kementerian Agama belum mendapatkan update terkait petugas haji, saat ini masih 1 persen dari jumlah kuota yang kami terima,” kata Hilman.
Hilman menyampaikan, Kemenag telah melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jamaah Haji Tahun 1446 H/2025 M, dari beberapa maskapai penerbangan yang mengajukan maupun diundang Kemenag, ada dua maskapai yang secara administratif memenuhi syarat dan ketentuan teknis.
“Tentu Kemenag mempunyai dasar, di antaranya adalah pengalaman yang dimiliki masing-masing maskapai kemudian hal-hal terkait ontime performance. Yang hadir di RDP ada empat maskapai, di antaranya Garuda, Lion Grup, dan Saudi Airlines untuk vendor di luar negeri. Jadi, dalam negeri ada dua, Garuda dan Lion Group dan di luar negeri ada Saudi Airlines,” terangnya.
Untuk layanan jamaah di Arab Saudi, Kemenag merujuk pada ketentuan-ketentuan yang diterapkan Kerajaan Saudi. Panduannya bisa dilihat dalam E-Haj. Semua proses pengadaan dilakukan secara independen, diawasi, dan didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenag, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait akomodasi di Makkah, bilang Hilman, Kemenag mengedepankan aspek kelayakan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses ke Masjidil Haram. Kemenag menetapkan peraturan, setidaknya hotel yang digunakan jamaah paling jauh jaraknya 4.500 meter dari Masjidil Haram dan harus menggunakan satu kali rute bus shalawat. Sementara di Madinah, jarak hotelnya sekitar 1.000 meter dari Masjidil Haram.