
Jakarta,corebusiness.co.id-Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada 18 Agustus 2025 ditiadakan. Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan keputusan tersebut, BI mengumumkan tidak menyelenggarakan:
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan, disampaikan BI, menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Seperti diketahui, penetapan cuti bersama telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025. SKB tersebut memiliki nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Tujuan keputusan ini adalah memberikan masyarakat kesempatan untuk menikmati libur panjang pasca perayaan proklamasi kemerdekaan.
Jika BI tidak melakukan kegiatan operasional, apakah bank-bank lain juga menghentikan aktivitasnya pada 18 Agustus 2025?
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, bank-bank besar di Indonesia seperti BCA, BRI, BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri umumnya menutup operasional kantor cabang pada hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, sangat besar kemungkinan layanan tatap muka di teller tidak akan tersedia pada tanggal 18 Agustus 2025.
Meskipun kantor cabang tutup, nasabah tetap bisa melakukan transaksi melalui layanan digital, seperti:
Semua layanan ini akan tetap aktif 24 jam, sehingga transaksi seperti transfer dana, pembayaran listrik, pembelian pulsa, atau pembelian tiket perjalanan tetap bisa dilakukan kapan saja tanpa hambatan.
Untuk menghindari kendala saat libur, ada baiknya nasabah mempersiapkan transaksi penting sebelum tanggal 18 Agustus 2025. (Rif)