Jakarta,corebusiness.co.id-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Surat edaran ini memberikan penegasan terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Melalui siaran pers, Bappebti menyampaikan, penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha. Tidak hanya itu, tapi juga memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas, khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.
“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini. Kami berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan. Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana.
Sementara Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menyampaikan, Bappebti terus berupaya agar proses transisi ini berjalan dengan lancar. Aldison menegaskan komitmennya untuk memastikan proses peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, tersistematis, dan berjalan dengan lancar.
“Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi peraturan yang berlaku sampai seluruh ketentuan baru diberlakukan,” ujar Aldison.
Aldison menegaskan pentingnya komunikasi yang jelas antara semua pihak yang terlibat. Komunikasi yang efektif antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia sangat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi gejolak atau goncangan di industri. Ia menekankan, Bappebti akan terus memfasilitasi koordinasi antara lembaga untuk mendukung kelancaran proses ini.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan, peralihan pengawasan ini tentunya akan berdampak pada pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Peralihan tugas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi yang ada, memastikan transparansi, serta meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.
“Bappebti akan terus memastikan semua ketentuan yang sudah ditetapkan Bappebti tetap berlaku sampai semua ketentuan peralihan telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini,” jelas Olvy.
Lebih lanjut, disebutkan dalam SE No. 374/2024, selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Akan dibentuk pula tim transisi yang akan bertugas melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga terkait.
“Proses ini juga melibatkan penandatanganan nota kesepahaman antarlembaga yang akan diikuti dengan penyerahan dokumen-dokumen terkait, termasuk berita acara serah terima. Dengan adanya SE No. 374/2024, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto dapat menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan yang berlaku dan tetap menjaga keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” terang Olvy. (Red)