
“Penggunaan skema power wheeling oleh IPP untuk menjual listrik langsung kepada konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, akses power wheeling ke wilayah khusus, baik wilayah PLN maupun wilayah non-PLN industri, akan mengurangi pendapatan PLN yang sebagian besar berasal dari pelanggan industri,” imbuhnya.
Doktor Ekonomi dari University of Newcastle, Australia, ini mengingatkan bahwa skema power wheeling dapat meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, terutama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang bersifat intermittent. Peningkatan biaya operasional ini berpotensi memperbesar harga pokok penyediaan (HPP) listrik.
“Jika tarif listrik ditetapkan di bawah HPP, negara harus mengalokasikan APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN. Ini akan menggerus anggaran APBN yang seharusnya digunakan untuk program-program strategis, termasuk program makan bergizi gratis. Faktor inilah yang menjadi keberatan Kementerian Keuangan,” terangnya.
“Jika power wheeling diterapkan, perusahaan swasta berpotensi menjual listrik kepada industri pertambangan, yang bisa memberikan keuntungan besar bagi perusahaan swasta namun berpotensi mengurangi pendapatan PLN secara drastis,”ungkapnya. (Rif)