Selain itu, Bahlil menegaskan, “Kita akan memangkas berbagai regulasi yang menghambat proses akselerasi daripada eksplorasi dari 320 izin sekarang tinggal 140 izin. Dan kita akan pangkas lagi, kita perpendek dengan waktu yang tepat supaya investor bisa masuk.”
Kurtubi Kritik UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas
Sementara pengamat energi, Kurtubi berpandangan, terus menurunnya produksi minyak di dalam negeri, mengkritik diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Menurutnya, kemunculan undang-undang ini mengakibatkan produksi minyak turun selama 20 tahun.
“Undang-undang ini mencabut Undang-Undang Migas yang sudah sesuai dengan konstitusi. Setelah undang-undang ini diberlakukan, tak lama kemudian berdampak investasi eksplorasi Migas turun, produksi turun dari bulan ke bulan, tahun ke tahun, terus merosot produksi migas hingga 20 tahun,” ungkap Kurtubi kepada corebusiness.co.id.
Ia menilai pengelolaan migas sejak diberlakukan UU No.22 Tahun 2001 sangat merugikan negara, karena berdampak penurunan investasi untuk kegiatan eksplorasi migas.
“Undang-undang ini ada campur tangan IMF, namun konseptor undang-undang ini dari pejabat Pemerintah Indonesia,” tukasnya.