
“Jika ada pihak yang menyatakan minat membangun PLTN, maka pintunya adalah Kementerian ESDM, karena mereka yang memiliki kewenangan terhadap pembangkit listrik. Sementara kewenangan Bapeten terbatas pada aspek keselamatan, keamanan, dan pengawasan reaktor. Jadi secara sederhana, Bapeten berfokus pada reaktor, sedangkan ESDM berfokus pada pembangkit listrik,” tutur Direktur PT Xpert Synergy Solution tersebut.
Untuk reaktor yang belum terbukti (not proven), kata dia, jalurnya memang harus melalui Bapeten lebih dahulu. Sedangkan untuk reaktor yang sudah terbukti (proven), prosesnya dimulai dari ESDM, baru kemudian ke Bapeten.
Bob menyebutkan beberapa hal yang perlu segera ditetapkan pemerintah untuk mengejar pembangunan dan pengoperasian PLTN tahap pertama di Indonesia. Pertama, penetapan Lokasi tapak PLTN pertama. Kedua, skema pembiayaan yang akan digunakan dalam pengadaan PLTN. Ketiga, ketentuan tarif listrik dari PLTN. Keempat, penentuan pihak yang akan membangun PLTN pertama. Kelima, segera membentuk NEPIO. (Rif)