
Pembentukan NEPIO merupakan upaya pemenuhan syarat dari Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) bagi negara yang akan membangun PLTN. Penetapan NEPIO dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan operasional pertama Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia pada paling lambat pada 2034. Target berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034.
Sementara itu, menurut konsultan nuklir dan cyber security, Bob S. Effendi, perubahan struktur pojka dalam NEPIO karena pembahasan yang sangat kompleks. Pemerintah juga berhati-hati dalam memastikan semua isu bisa terakomodasi.
“Yang terpenting adalah tahun ini keputusan harus terwujud, sehingga tahun depan bisa mulai bekerja. Jika sampai tahun depan belum ada kepastian, barulah bisa disebut berlarut-larut,” kata Bob S. Effendi kepada corebusiness.co.id, Kamis (21/8/2025).
Bob berpandangan, selagi menunggu NEPIO disahkan, pemerintah terus membangun komunikasi dengan beberapa investor yang akan membangun PLTN di Indonesia.