Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
Bahan Baku Biodiesel
Biodiesel adalah minyak dari tumbuhan atau hewan yang dipakai sebagai alternatif pengganti solar untuk armada dengan mesin diesel. Selain berasal dari bahan baku minyak sawit mentah (Crude Palm Oil), biodiesel bisa juga berbasis minyak jarak, minyak nyamplung, minyak kelapa, minyak ikan hingga Palm Fatty Acid Distillate (PFAD).
Menukil dari laman shell.co.id, disampaikan, karena sifat fisiknya sama dengan minyak solar, biodiesel dapat digunakan untuk menggantikan solar sebagai bahan bakar mesin diesel. Biodiesel tidak memiliki kandungan bahan bakar minyak bumi, tapi dapat dicampur sesuai perbandingan tertentu. Biodiesel dapat digunakan pada mesin diesel tanpa modifikasi dan memungkinkan efisiensi bahan bakar.
Sesuai pengertiannya, biodiesel bersumber dari minyak nabati dan hewani. Tidak seperti bioetanol yang menghasilkan kandungan seragam meski berbeda bahan baku, sumber bahan baku biodiesel bakal menentukan sifat kimia yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Disebutkan, ada dua pembagian bahan-bahan olahan diesel. Pembagian itu berdasarkan dari macam lemak/minyaknya, yakni lemak pangan (editable fatty oil) atau lemak non-pangan (non editable fatty oil).
Sumber olahan biodiesel dari bahan pangan di antaranya kacang, sawit, kelapa, kacang, kelor, saga utan, kasumba/kembang pulu, dan lain sebagainya.
Adapun sumber non-pangan di antaranya kemiri, nimba, kapok, jarak pagar, nyamplung, kesambi, randu alas, jarak gurita, jarak landi, dan lain sebagainya.
Sementara minyak nabati atau golongan lemak nabati adalah contoh tanaman yang dapat dengan mudah ditanam dan tumbuh di sekitar kita. Penggunaan bahan baku dari tumbuhan lebih dominan dan sudah digunakan untuk skala industri.
Biodiesel dari minyak kelapa sawit menjadi salah satu bahan baku yang cukup produktif. Berikut sejumlah jenis dan contoh biodiesel:
Biodiesel B20
Biodiesel 20 merupakan produk hasil pencampuran 20 persen biodiesel dengan 80 persen bahan bakar minyak jenis solar. Program pemerintah ini diberlakukan sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008.
Biodiesel B30 & B35
Biodiesel B30 merupakan produk hasil pencampuran 30 persen biodiesel dengan 70 persen bahan bakar minyak jenis solar.
Program ini aktif berjalan di Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008.