
Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014-2019 ini mengatakan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang di-endorce oleh IMF sangat merugikan negara. Belasan pasal dari UU ini sudah divonis inkonstitusional, karena sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain UU ini menciptakan sistem tata kelola migas yang tidak disukai investor, di mana Pasal 31 dari UU ini mewajibkan investor membayar pajak dan PNBP masih pada tahap eksplorasi, dan belum berproduksi.
Kurtubi juga menilai UU ini bertentangan dengan sistim kontrak bagi hasil. Selain itu, perizinan untuk melakukan eksplorasi harus diurus sendiri oleh investor asing maupun investor dalam negeri.
“Fakta empirik hingga saat ini UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang melanggar konstitusi, dan menjadi penyebab negara harus mengimpor migas dalam jumlah sangat besar, namun faktanya tetap dipertahankan, dipakai hingga hari ini,” tukasnya.
Kurtubi lantas mengintip pengelolaan migas di Amerika Serikat dengan menerapkan teknologi eksplorasi produksi Oil Shale yang sudah proven. Amerika kini menjelma menjadi produsen migas terbesar di dunia mengalahkan OPEC Plus (Saudi Arabia Cs dan Russia).
“Wajar-wajar saja Donald Trump yang baru dilantik sebagai Presiden Amerika mengeluarkan kebijakan untuk memanfaatkan sumber daya alam migasnya yang sangat saat ini. Mosok harta berupa cadangan migas ini akan dibiarkan terpendam mubazir di perut buminya,” tuturnya.
Amerika, lanjut Kurtubi, bahkan berani menyatakan tidak setuju atau keluar dari Paris Agreement on Climate Change. Namun, di sisi lain, faktanya hingga kini Amerika masih tetap konsisten menggunakan energi bersih non fosil dengan menggunakan energi nuklir terbanyak di dunia dengan PLTN yang beroperasi berjumlah 95 unit dalam menghasilkan listrik bersih bebas emisi karbon CO2 dan bebas pollutants SOx, NOx, dan debu, seperti dihasilkan oleh PLTU batubara yang jumlahnya banyak di Indonesia.
“Khususnya di sekitar Jakarta yang menjadi salah satu penyebab utama udara di Jakarta menjadi salah satu yang terburuk di dunia,” ungkapnya.