
Jakarta,corebusiness.co.id –Pengamat energi, Dr. Kurtubi menyorot produksi lifting minyak Indonesia mengalami penurunan, sehingga harus impor untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bergegas meluncur ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu itu. Kedatangan Bahlil lantaran diminta Presiden Prabowo untuk menjelaskan terus turunnya produksi minyak.
“Presiden Prabowo memanggil saya untuk menanyakan produksi minyak siap jual atau lifting minyak Indonesia yang menurun dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” kata Bahlil saat menyampaikan sambutan puncak perayaan HUT ke-65 MKGR di Shangri La Hotel Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Bahlil yang ditunjuk pemerintah sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional menyampaikan ke Presiden Prabowo bahwa lifting minyak Indonesia selama dua bulan terakhir turun, dari sebesar 600.000 turun lagi menjadi 590.000 barel per hari.
Ia mengungkap bahwa lifting minyak Indonesia mengalami defisit yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan konsumsi di Tanah Air. Maka, Indonesia masih harus mengimpor minyak sebesar 1.000.000 barel minyak setiap harinya.
“Konsumsi minyak kita sekarang sekitar 1.600.000 barel per day. Jadi kita impor itu kurang lebih sekitar 1.000.000 barel per day. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 500 triliun untuk mengimpor minyak,” tuturnya.
Bahlil mengatakan, Presiden Prabowo sudah menargetkan adanya peningkatan lifting minyak menjadi 1.000.000 barel per hari dalam 3 tahun ke depan. Presiden menekankan, Indonesa harus bisa menghentikan impor minyak pada tahun 2029.
Faktor Regulasi Undang-Undang
Terpisah, pengamat energi, Dr. Kurtubi, menilai produksi minyak di Tanah Air mengalami penurunan selama dua periode terakhir. Di mana produksi minyak turun setiap tahun.
“Target lifting dalam APBN gagal tercapai setiap tahun, Indonesia harus mengimpor minyak dan gas dalam jumlah sangat besar,” kata Kurtubi.
Menurutnya, kondisi ketahanan energi nasional Indonesia saat ini sangat lemah.
“Hal ini disebabkan oleh kehadiran Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan mencabut Undang-Undang Migas Nomor 44/Prp/1960 dan Undang-Undang Pertamina Nomor 8 Tahun 1971,” ungkapnya.