
Berdasarkan hasil tinjauannya, reaktor nuklir skala besar hanya bisa masuk di Jawa atau Sumatera. Dia mengusulkan, untuk wilayah Bangka bisa bangun PLTN kapasitas 4.000 MW dengan cara tarik kabel 500 KV HVDC dari Sumatera ke Bangka. Namun, ketentuan ini belum dicantukan dalam RUPTL 2025-2034. Pemerintah baru mencantumkan 500 KV HVDC Sumatera- Jawa
Menurutnya, penarikan kabel 500 KV HVDC dari Sumetera ke Bangka, sehingga Bangka bisa kirim langsung daya ke Jawa.
Adapun skema bisnis pengadaan PLTN, disebutkan Bob, bisa melalui Independent Power Producer (IPP), di mana perusahaan menjual listrik kepada PLN. Persoalannya, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan berapa tarif listrik yang layak untuk PLTN.
“Saya rasa untuk pengembang PLTN sebaiknya kerja sama dengan anak perusahaan PLN. Bagi negara yang terpenting adalah pengembang yang dapat memberikan transfer teknologi serta mengembangkan rantai pasok nuklir di Indonesia, khususnya kemandirian bahan bakar nuklir. Sehingga dalam 20 tahun ke depan akan terbangun industri nuklir nasional,” tuturnya.
Informasi yang diterima Bob, RUPTL 2025-2034 belum final, akan ada revisi. Di antaranya terkait periodisasi pengadaan PLTN hingga tahun 2040, di mana akan penambahan PLTN menjadi total 10 GW.
“Bahkan, berdasarkan RUKN pada 2060 ditargetkan pengadaan PLTN mencapai 50 GW, begitu pula Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang masih menunggu ditandatangani oleh Presiden,” kata Bob. (Rif)