
“Mungkin selama ini sosialisasi tentang PLTN kurang sampai ke masyarakat, sehingga muncul pertanyaan-pertanyaan tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM mengusulkan NEPIO dalam bentuk Satgas percepatan pembangunan dan pengoperasian PLTN melalui rancangan Keputusan Presiden (Keppres).
Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi, mengatakan dalam struktur Satgas, Menteri ESDM sebagai Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Sementara Sekretariat Satgas berada di bawah Direktorat Jenderal EBTKE,” kata Eniya di Gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip.
Adapun formatur Satgas setelah ada penambahan satu wakil ketua sebagai berikut:
Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Wakil Ketua: Wakil Ketua I Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (bidang perencanaan dan kewilayahan). Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (bidang pendanaan dan investasi). Wakil Ketua III Menteri Sekretaris Negara (bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat). Wakil Ketua IV Kepala Bapeten (bidang perizinan pembangunan dan pengoperasian). Wakil Ketua V Menteri Menteri Komunikasi dan Digital (bidang sosialisasi dan hubungan kemasyarakatan).
Anggota Satgas: Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan, Tinggi, Sains dan Teknologi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Perindustrian.
Berikutnya, Menteri Perhubungan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri ATR/BPN
Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Harian Dewan Energi Nasional, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kemudian, ada empat Pokja yang mendukung Satgas PLTN.