
“Ketika PLTU itu disuntik mati, seperti Cirebon Unit 1 sebesar 600 MW, hingga saat ini sepengetahuan saya belum ada rencana jelas apa sumber energi bersih pengganti yang akan ambil alih beban 600 MW tersebut. Tapi dapat dipastikan bahwa sumber pengganti tidak akan menjadi 1 unit 600 MW. Tetapi, beberapa unit kecil-kecil tersebar di berbagai daerah, sehingga owner PLTU asal akan kehilanggan income stream-nya. Bayangkan bila asset owner-nya BUMN lalu kehilangan revenue stream 600 MW atau setara $300 juta atau sekitar 4,5 triliun per tahun, bisa gonjang keuangannya,” urainya.
Bob juga menyinggung lokasi pembangunan sumber energi pengganti PLTU tersebut. Apakah, lokasi untuk sumber energi listrik pengganti PLTU itu bisa mengokupasi areal yang sama. Karena, di areal itu sudah ada great, transformator, transmisi, dan perangkat pembangkit tenaga listrik lainnya.
Sebaliknya, jika lokasi PLTU itu tidak difungsikan, maka jalur transmisi yang sudah terbangun, menjadi mubazir.
Jawabannya, ditegaskan Bob, sudah pasti tidak dipakai, karena pembangkit listrik pengganti yang dibangun menggunakan energi terbarukan, dan membutuhkan lahan lumayan luas. Hal ini kembali menimbulkan masalah.
Di sisi lain, bagaimana dengan karyawan PLTU yang telah disuntik mati. Informasinya, ada ratusan karyawan yang bekerja di pembangkit listrik itu.
“Banyak sekali pertanyaan, jika PLTU itu disuntik mati tidak diberikan solusi, maka akan menimbulkan masalah besar,” ungkapnya.
Solusi Repowering
Menurut Bob, dengan melakukan upaya repowering, di antaranya mengganti penggunaan boiler batubara dengan uranium, maka akan memberikan solusi terhadap berbagai masalah itu. Sehingga bisa mengubah PLTU menjadi PLTN.
Bob menyebutkan, saat perusahaan konsultan yang dipimpinnya, PT Xpert Synergy Solution bersama Direktorat Riset dan Inovasi ITB mendorong sebuah inisiatif yang disebut Repower Indonesia Initiative (RII)
Bob bersama rekan-rekan di Institut Teknologi Bandung (ITB), di antaranya Dr. Nanang Haryanto dan Dr. Retno Gumilang, telah melakukan kajian tecno economic terhadap PLTU Tanjung Jati-B Unit 1 sebesar 660 MW. Hasil kajian akan dijadikan policy paper sebagai usulan inisiatif untuk masuk ke dalam revisi Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistikan Nasional.
Menurut Tim Repower, melakukan repowering jauh lebih baik dan feasible dibandingkan menyuntik mati PLTU selama harga batubara tidak lagi disubsidi melalui DMO/DPO.