
Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi, mengatakan dalam struktur Satgas, Menteri ESDM sebagai Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Sementara Sekretariat Satgas berada di bawah Direktorat Jenderal EBTKE,” kata Eniya di Gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip.
Adapun formatur Satgas sebelum ada penambahan satu wakil ketua sebagai berikut:
Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sekretariat: Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
Wakil Ketua: Wakil Ketua I Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (bidang perencanaan dan kewilayahan). Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (bidang pendanaan dan investasi). Wakil Ketua III Menteri Sekretaris Negara (bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat). Wakil Ketua IV Kepala BAPETEN (bidang perizinan pembangunan dan pengoperasian)
Anggota Satgas: Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan, Tinggi, Sains dan Teknologi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Perindustrian.