
“Jika pemerintah menaikkan harga BBM, tentu semakin membebani masyarakat yang daya belinya saat ini semakin menurun. Dampaknya, anggaran subsidi BBM untuk jenis tertentu akan naik,” ujar mantan Pengajar Ekonomi Energi FEUI dan Universitas Paramadina tersebut.
Melihat konflik berkepanjangan perang antara Israel dan Iran serta Rusia dan Ukraina, sementara produksi minyak di dalam negeri masih rendah, Kurtubi berpandangan, Pemerintah Indonesia perlu mengambil kebijakan-kebijakan solutif. Misalnya, terus mendorong produksi kendaraan listrik hingga menambah jumlah angkutan umum.
Khusus pengelolaan mineral dan batubara (minerba), ia menekankan harus mengacu kepada Pasal 33 UUD 1945 dengan menggunakan Sistim Kontrak Bagi Hasil, di mana negara memperoleh 65 persen dan investor menerima keuntungan 35 persen setelah cost recovery.
“Seperti ketika sektor minyak dan gas (migas) menggunakan acuan Pasal 33 UUD45 di bawah Undang-Undang Migas No.44/Prp/1960 dan Undang-Undang Pertamina No.8 Tahun 1971,” katanya.