160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Perjalanan Panjang Matius-Aryoko Mendapatkan Keppres Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melantik Matius Fakhiri dan Aryoko Ferdinand Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030 di Istana Negara, Rabu, 8 Oktober 2025.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2 Mathius-Aryoko bisa melenggang dengan bebas ke Istana Negara, Jakarta. Meskipun tidak dilantik secara serentak, keduanya mempunyai catatan sejarah tersendiri dalam menduduki kursi gubernur dan wakil gubernur Papua.

Di antara barisan ratusan kepala daerah berseragam pakaian dinas upacara (PDU) warna putih, tidak nampak gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Merdeka, pada Kamis, 20 Februari 2025. Bagi Prabowo maupun para kepala daerah yang telah memenangkan kontestasi Pilkada 2024, hari itu menjadi momen bersejarah.

“Saudara-saudara, ini saya kira adalah momen bersejarah pertama kali di negara kita. Kita lantik 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota dengan total 961 kepala daerah dari 481 daerah dilantik serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara,” kata Prabowo, saat menyampaikan sambutan.

Ternyata, tidak ikut dilantiknya gubernur dan wakil gubernur Papua lantaran terganjal Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

750 x 100 PASANG IKLAN

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 mengatur kepala daerah nonsengketa dan setelah dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 20 Februari 2025, sedangkan yang masih bersengketa tidak akan dilantik secara serentak.

Seperti diketahui, Pilgub Papua digelar sebanyak dua kali. Pada putaran pertama, dimenangkan pasangan nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Belakangan, hasil penghitungan suara Pilgub Papua itu digugat pasangan nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Ferdinand Rumaropen ke MK. Mathius-Aryoko menuding calon wakil gubernur Yermias tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal atau domisili yang berdampak terhadap pencalonannya.

Singkat cerita, MK mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1, dan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Yermias. Dia akhirnya digantikan Constant Karma.

Hasil PSU, Pilgub Papua, pada Agustus 2025, dimenangkan paslon cagub dan cawagub Matius-Aryoko, dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen. Sebaliknya, kemenangan Matius-Aryoko tidak diterima Benhur-Constant. Keduanya kemudian melayangkan gugatan ke MK.

750 x 100 PASANG IKLAN

Setelah melalui proses persidangan, tiba waktunya majelis hakim yang mengadili perkara gugatan PSU Pilgub Papua membacakan putusan, pada Rabu, 17 September 2029. Majelis hakim menyatakan menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang.

Majelis hakim menyampaikan bukti yang diajukan Benhur-Constant dalam permohonan ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Termasuk tidak dapat menunjukkan tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan Matius-Aryoko.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !