
Musi Banyuasin,corebusiness.co.id-Bagi banyak keluarga di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menambang minyak adalah salah satu peluang untuk mendulang cuan sekaligus meningkatkan perekonomian keluarga.
Semangat berwirausaha ini terlihat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat meninjau kegiatan produksi sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kamis (16/10/2025). Kunjungan ini dilakukan hanya sepekan setelah Rapat Tim Gabungan pada 9 Oktober 2025 yang menetapkan hasil final inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data inventarisasi Tim Gabungan, secara nasional terdapat total 45.095 sumur yang tersebar di enam provinsi. Provinsi Sumatera Selatan menjadi lokasi dengan jumlah sumur terbanyak, yaitu 26.300 sumur, di mana 22.381 di antaranya berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kunjungannya, Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menata kegiatan penambangan minyak rakyat agar berjalan aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Salah satu langkah konkret yang diumumkan adalah skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Kebijakan ini, kata dia, dirancang untuk memberi kepastian ekonomi kepada penambang sekaligus mendorong mereka beroperasi di bawah payung aturan yang resmi.
“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini, sesuai aturan,” tutur Bahlil.
Ia mengestimasi, dengan harga ICP sekitar US$ 65 per barel, maka minyak dari sumur rakyat bisa dibeli seharga US$ 52 per barel. Jika dikonversi dengan kurs Rp16.500 per dolar AS, satu sumur dengan produksi 3 barel per hari dapat menghasilkan nilai setara Rp2,4 juta per hari.
Bahlil menyebutkan, “Kalau satu sumur menghasilkan Rp2,4 juta dan dikelola oleh lima pekerja, berarti ada uang yang berputar sekitar Rp480 ribu per orang per hari.”
Dengan perhitungan tersebut, menurutnya, satu sumur rakyat berpotensi mencetak pendapatan sekitar Rp72 juta per bulan, atau Rp14,4 juta per pekerja.
Bahlil menegaskan bahwa penataan sumur rakyat bukan hanya untuk meningkatkan produksi, melainkan juga untuk menaikkan nilai ekonomi secara berkelanjutan sambil menjaga keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan. Ia meminta agar pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas memperkuat koordinasi dalam pendampingan teknis dan administratif bagi para penambang rakyat.
“Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” tegas Bahlil.
Bahlil menyampaikan, pengelolaan sumur rakyat akan dilakukan melalui sinergi antara BUMD, koperasi, dan UMKM setempat.
Ia menegaskan, program ini bukan hanya bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi potensi sumber daya lokal. Pemerintah akan memastikan agar pengelolaan dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Anita, salah satu perwakilan penambang rakyat, merasa senang kegiatan menambang minyak didukung oleh pemerintah. Ia menceritakan perubahan sikap yang dirasakan warga setelah pemerintah turun tangan.
“Dulu kami takut-takut mulut (nambang), sekarang sudah tenang karena pemerintah turun langsung dan memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan,” ungkap Anita.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menilai Kabupaten Muba memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat. Menurutnya, terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal dan aman.
“Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujar Herman Deru.