Permen ESDM No.17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025. ESDM mewajibkan pengajuan RKAB melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025. Melalui […]