
“Jadi kehadiran para ahli dari berbagai disiplin diharapkan memperkuat kualitas standar yang tengah disusun serta memperlancar implementasi beras fortifikasi sebagai bagian dari strategi nasional ketahanan pangan dan perbaikan gizi,’’ujar Yusra.
Penyusunan RSNI Beras Fortifikasi ini merupakan bagian integral dari Program Nasional Penyusunan Standar (PNPS) 2025 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). Upaya ini menjadi kelanjutan logis dari Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta adopsi SNI 9314:2024 tentang Kernel Beras Fortifikan yang resmi berlaku sejak Desember 2024.
Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Dengan begitu, RSNI Beras Fortifikasi bukan hanya menjadi instrumen teknis, tetapi juga pijakan strategis dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Sekilas Beras Fortifikasi
Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro seperti vitamin dan mineral. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan nilai gizi beras dan membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, terutama pada wilayah dengan masalah kekurangan gizi.
Beras fortifikasi biasanya dibuat dengan mencampurkan kernel beras terfortifikasi (FRK) ke dalam beras biasa. FRK sendiri adalah kernel beras yang telah diperkaya dengan zat gizi seperti vitamin A, B1, B3, B6, B12, asam folat, zat besi, dan seng.