
Menurutnya, teknologi pengolahan menjadi gula merah ini telah berkembang pesat, dan untuk keamanan penggunaaan sebagai gula konsumsi telah didukung oleh standar SNI 01-6237-2000 Gula Merah.
Oleh karena itu, keterlibatan perusahaan perkebunan kelapa sawit, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah, diharapkan dapat menciptakan sinergi yang menguntungkan kedua belah pihak sekaligus memperkuat keberlanjutan ekonomi masyarakat di kawasan replanting.
“Hal ini menjadi dasar utama kerja sama antarpihak dengan dokumen MoU dan PKS yang telah ditandatangani bersama di kantor PTPN IV/Palmco Adolina beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.
Putu menambahkan, Kemenperin mengharapkan dukungan kepada seluruh pihak agar pelaksanaan pilot project produksi nira gula sawit dari batang sawit tua ex-replanting ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemaslahatan ekonomi bagi masyarakat.
Acara Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh anggota Komisi VII DPR RI yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini, serta mendorong pengembangan pilot project di beberapa provinsi utama lain. (CB)