160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Kemendag Siap Bahas Lartas Impor Singkong di Kemenko Bidang Perekonomian

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Menanggapi permintaan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian.

“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim.

Hal ini, kata Isy, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Kemendag sendiri telah membahas usulan lartas ini secara internal. Pembahasan lartas akan dilakukan jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.

750 x 100 PASANG IKLAN

Isy mengatakan, keputusan lartas  nantinya akan dilakukan pada kesempatan pertama.

“Keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka itu juga tentunya dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait,” tutur Isy.

Sebelumnya, ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung. Demo dilakukan sebagai bentuk kekecewaan petani karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah. Pihak pabrik ada yang membeli singkong petani di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.

Atas kondisi harga singkong tersebut, dilaksanakan pertemuan antara Menteri Pertanian dengan pelaku industri dan petani singkong yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia, di kantor Kementerian Pertanian, pada 31 Januari 2025.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman kemudian menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Keputusan ini sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya!” tegas Amran.

Amran menekankan, kebijakan impor singkong akan diperketat. Semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya.

Dengan masuknya singkong ke dalam daftar lartas, kata Amran, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan (Budi Santoso.red) untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” pungkasnya.

Ia menyatakan keputusan ini harus dijalankan oleh semua pihak, baik petani maupun industri. Jika ada industri yang melanggar kesepakatan ini, maka akan dikenakan sanksi tegas. (CB)

750 x 100 PASANG IKLAN

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !