
Jakarta,corebusiness.co.id-Menanggapi permintaan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian.
“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim.
Hal ini, kata Isy, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Kemendag sendiri telah membahas usulan lartas ini secara internal. Pembahasan lartas akan dilakukan jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.
Isy mengatakan, keputusan lartas nantinya akan dilakukan pada kesempatan pertama.