
“Keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka itu juga tentunya dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait,” tutur Isy.
Sebelumnya, ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung. Demo dilakukan sebagai bentuk kekecewaan petani karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah. Pihak pabrik ada yang membeli singkong petani di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.
Atas kondisi harga singkong tersebut, dilaksanakan pertemuan antara Menteri Pertanian dengan pelaku industri dan petani singkong yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia, di kantor Kementerian Pertanian, pada 31 Januari 2025.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman kemudian menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Keputusan ini sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong.
“Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya!” tegas Amran.