Jakarta,corebusiness.co.id-nuklir masih menjadi momok menakutkan bagi sebagian besar manusia di dunia. Namun, nuklir akan baik-baik saja selama bisa dikendalikan dan diawasi sesuai standar-standar ketenaganukliran.
Dunia tercengang ketika tentara Amerika Serikat (AS) pada 6 dan 9 Agustus 1945 menjatuhkan dua bom atom dari pesawat tempurnya di Kota Hiroshima dan Nagasaki, Jepang, selama Perang Dunia II. Serangan udara tersebut menyebabkan kematian antara 150.000 hingga 246.000 orang, sebagian besar merupakan warga sipil.
Peristiwa menakutkan lainnya, terjadi kecelakaan reaktor nuklir Chernobyl pada 26 April 1986. Ketika itu, reaktor nomor empat di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Chernobyl yang terletak di Uni Soviet, persisnya di dekat Pripyat, Ukraina, meledak. Akibatnya, isotop radioaktif dalam jumlah besar tersebar ke atmosfer di seluruh kawasan Uni Soviet bagian barat dan Eropa.
Bencana nuklir ini dianggap sebagai kecelakaan nuklir terburuk sepanjang sejarah, dan merupakan satu dari dua kecelakaan yang digolongkan dalam level 7 pada skala kejadian nuklir internasional. Sementara kecelakaan nuklir Fukushima Daiichi di Jepang, masih dalam skala rendah.
Tak pelak dari tragedi-tragedi yang berkaitan dengan nuklir itu menimbulkan kecemasan dan ketakutan tersendiri bagi manusia di dunia.
“Pertama kali nuklir diperkenalkan secara global ketika terjadi tragedi bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, Jepang. Citra ini memang agak sulit untuk dilepaskan. Walaupun kita tahu, kini nuklir telah memiliki peran penting untuk kemajuan umat manusia,” kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Ishak, dalam acara Media Gathering di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ishak mengutarakan, dalam konteks nuklir, itu bukan hanya isu nasional tapi juga internasional. Menariknya, kata dia, nuklir menjadi isu penting bagi masa depan umat manusia selama di-manage, dikendalikan, dan dilakukan pengawasan sesuai prosedur ketenaganukliran internasional, dengan mengutamakan 3S, yaitu keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda-aman (safeguards).
Pengutamaan 3S itu pula yang menjadi concern Bapeten dalam menjalankan peran dan fungsinya. Bapeten yang secara organisasi sudah hadir sejak 1998, namun legal aspek dibentuk seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
“Namun, untuk bidang pengawasan ketenaganukliran sudah dilakukan sejak 1960-an. Ketika itu sudah ada mekanisme modulasi tentang kegiatan-kegiatan ketenaganukliran,” ucap Ishak.
Pemerintah juga pernah merencanakan membangun PLTN pertama di Indonesia di kawasan Semenanjung Muria, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Studi terhadap lokasi PLTN Muria sudah disiapkan sejak 1970. Namun proyek itu belum dapat dilaksanakan pembangunannya karena masih terjadi pro dan kontra soal keamanan nuklir.
Kini, di era pemerintahan Presiden Prabowo mimpi Indonesia mempunyai PLTN rencananya akan direalisasikan pada tahun 2032. Tapak pembangunan reaktor nuklir sudah ditentukan, yaitu di Bangka Barat dan Kalimantan Barat. Namun, masih dalam skala kecil, 500 megawatt (MW).
Ishak menuturkan, ketika pemerintah ingin membangun PLTN Muria, sudah pula direncanakan pembentukan sebuah badan yang bertugas mengawasi kegiatan-kegiatan ketenaganukliran. Tugas badan ini melakukan pengawasan dan bersifat independen.
Dengan demikian, kata dia, UU No.10 Tahun 1997 mengintroduksi keberadaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Peran utamanya, pertama, membangun regulasi. Karena semua yang terkait ketenaganukliran harus ada aturan mainnya.
Kedua, memberikan otorisasi dalam hal perizinan. Dalam konteks perizinan, jelas Ishak, yaitu bagaimana sebuah entitas yang akan melakukan kegiatan ketenaganukliran telah diakui kompetensi dan kapabilitasnya untuk melakukan kegiatan-kegiatan ketenaganukliran.
“Jadi, yang perlu diperhatikan di sini terkait safety, security, dan safeguards,” ujarnya.
Ketiga, melakukan inspeksi. Jadi, perusahaan nuklir itu tidak hanya harus memenuhi aspek legal formal, tapi secara realitas perusahaan itu menjalankan kegiatan ketenaganukliran sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Yang perlu kita perhatikan adalah nuklir menjamin keselamatan bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Inilah yang menjadi concern Bapeten. Jadi, sebenarnya antara Bapeten dengan semua masyarakat mempunyai harapan yang sejalan,” imbuhnya.