160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Siap-siap, Singkong Bakal Banyak Dibutuhkan untuk Bahan Baku Etanol

Singkong sangat efisien untuk bahan baku etanol.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan memandatorikan atau mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan kandungan etanol sebesar 10 persen atau bioetanol 10 persen (E10) pada 2027. Singkong (manihot esculenta) merupakan salah satu bahan baku etanol.

Bahlil Lahadia mengatakan, langkah mandatori tersebut dalam rangka menciptakan sumber-sumber energi dari nabati dan membangun kedaulatan energi, serta mengurangi impor bensin.

“Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” kata Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Penerapan mandatori E10 tentu membutuhkan kesiapan, seperti uji coba produk, ketersediaan bahan baku, hingga pembangunan pabrik industri etanol. Saat ini, pencampuran etanol pada BBM baru diterapkan sebesar 5 persen (E5) pada produk BBM Pertamina, yakni Pertamax Green 95.

750 x 100 PASANG IKLAN

Bahan baku untuk membuat etanol adalah tanaman yang kaya gula, pati, atau selulosa, seperti singkong, ubi jalar, tebu, jagung, sorgum biji, sorgum manis, sagu, aren, nipah, lontar, kelapa, dan jerami padi.

Di antara bahan baku tersebut, singkong adalah sumber etanol yang cukup potensial dikembangkan di Indonesia. Melihat potensi ini, pemerintah berencana untuk menanam singkong pada lahan seluas 1 juta hektar.

“Lahannya yang 1 juta hektar itu, perintah Bapak Presiden,” ujar Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Selasa (21/10).

Mentan mengungkapkan, rencana tanam singkong ini akan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Namun Amran belum menyebut di mana saja lokasi lahan untuk tanam singkong.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pasalnya, masih perlu ada koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kesepakatan harga singkong melalui Surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor B 2218/TP.220/C/09/2025. Surat itu mengatur harga singkong petani sekaligus regulasi impor tepung tapioka dan turunannya. Dalam surat tersebut, harga singkong yang dibeli industri ditetapkan Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !