
Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025. ESDM mewajibkan pengajuan RKAB melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025.
Melalui aturan baru ini, penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi dan berlaku untuk satu tahun, tidak lagi tiga tahun seperti ketentuan sebelumnya.
Ketentuan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) baik pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi.
Pasal 19 ayat 1 Permen ESDM mengatur kewajiban penyampaian laporan berkala setiap tiga bulan. Laporan tersebut meliputi pelaksanaan RKAB, kualitas air limbah pertambangan, statistik kecelakaan kerja dan penyakit tenaga kerja, pelaksanaan reklamasi, serta audit sistem manajemen keselamatan pertambangan.
Untuk tahap operasi produksi, laporan juga mencakup konservasi, pengelolaan air tambang, penggunaan peralatan pertambangan, serta pelaksanaan ketentuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin.
Berikut lebih lengkap isi Permen ESDM No.17 Tahun 2025: Permen ESDM No. 17 Tahun 2025