
Jakarta,corebusiness.co.id-Kuasa hukum Intan, Jhon Saud Damanik, S.H., meminta penyidik Unit Reskrim Kriminal Khusus, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur agar lebih serius menangani laporkan dugaan malapraktik dokter SFZ di klinik Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By ZA (UCB) yang dikelola Y.
“Kami telah melaporkan perkara ini lebih dari lima bulan lalu, yang teregister dengan Nomor:LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Jhon Saud Damanik di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Jhon menduga kuat dokter SFZ melakukan tindak pidana, karena telah gagal melakukan operasi hidung kliennya, Intan, hingga mengalami cacat permanen di DBC dan UCB yang dikelola Y.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Unit Reskrim Kriminal Khusus, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, penyidik akan memanggil kembali pihak IDI untuk dimintai keterangan. Karena, pada pemanggilan pertama, 29 September 2025, IDI tidak datang ke penyidik tanpa memberitahukan alasan yang jelas.
“Kami menyayangkan mangkirnya pihak IDI memenuhi pemanggilan penyidik. Informasi yang saya terima, IDI tidak memberitahukan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya tersebut,” kata pria yang akrab disapa Jhon.
Menurutnya, keterangan IDI sangat dibutuhkan oleh pihak penyidik terkait ketentuan, prosedur, standardisasi, dan kompetensi terhadap seorang dokter dalam menangani operasi wajah pasiennya. Terlebih, dokter SFZ yang tiga kali gagal melakukan operasi hidung kliennya, Intan, tercatat sebagai anggota IDI.
Jhon mengutarakan, setiap dokter yang berpraktik di Indonesia diwajibkan menjadi anggota IDI. Organisasi profesi ini memiliki peran penting dalam mengatur, menjaga, dan meningkatkan standar etika, kompetensi, serta kualitas layanan Kesehatan yang diberikan oleh dokter di Indonesia.