
Jakarta,corebusiness.co.id-Jhon Saud Damanik, S.H., meminta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersikap tegas terhadap anggotanya, dr. SFZ, yang diduga melakukan malapraktik terhadap kliennya, Intan.
Jhon Saud Damanik mengatakan, jika benar SFZ adalah seorang dokter, tentunya ia akan terdaftar di organisasi profesi IDI. Hanya saja Jhon mempertanyakan spesialisasi bidang kedokteran SFZ, lantaran tiga kali gagal melakukan operasi hidung kliennya, Intan.
Perkara dugaan malapraktik ini sedang diselidik Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan Intan melalui kuasa hukumnya Jhon Saud Damanik, S.H., yang teregister dengan Nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu dinyatakan dua klinik kecantikan, Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By ZA (UCB) milik Y telah gagal melakukan operasi kesehatan pada organ hidung (rhinoplasty) terhadap Intan.
“Informasinya pihak IDI akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada 29 September 2025,” ujar Jhon.
Menurut Jhon, setiap dokter yang berpraktik di Indonesia diwajibkan menjadi anggota IDI. Organisasi profesi ini memiliki peran penting dalam mengatur, menjaga, dan meningkatkan standar etika, kompetensi, serta kualitas layanan Kesehatan yang diberikan oleh dokter di Indonesia.
Sementara dokter anggota IDI yang diduga melakukan malapraktik atau pelanggaran Kode Etik Kedokteran, lanjutnya, dapat diperiksa oleh IDI melalui MKDKI. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan kode etik kedokteran dan sanksi disiplin profesi, meskipun malpraktik juga dapat berujung pada sanksi pidana atau perdata di jalur hukum formal.
“MKDKI harus memerika anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan standar profesi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, IDI dapat memberikan sanksi disiplin seperti peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan, penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, atau rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).