
Oleh: Dr. Kurtubi
MERUPAKAN karunia Ilahi untuk bangsa Indonesia, sebab, tidak semua negara punya Potensi cadangan Sumber Daya Alam (SDA) energi nuklir berupa uranium dan thorium.
Kita ketahui bahwa sudah puluhan tahun SDA uranium dan thorium dimanfaatkan oleh puluhan negara maju dan negara sedang berkembang. Menghasilkan listrik bersih bebas dari emisi karbon, selain listriknya bersifat nonintermitten, sehingga listriknya bisa nyala nonstop 24 jam.
Energi nuklir ini dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan industri dan bisnis agar bisa beroperasi non stop 24 jam. dengan membangun PLTN.
Industrialisasi dan hilirisasi pertambangan akan bisa menciptakan banyak lapangan kerja baru. Sekaligus bisa mendukung optimalisasi hasil kegiatan industri dan hilirisasi yang dapat mempercepat tercapainya pertumbuhan ekonom 8 persen hingga double digit.
Terbebas dari jebakan pertumbuhan ekonomi yang selama bertahun-tahun berputar putar di level 5 persen. Menuju negara industri maju di saat negara kita merdeka satu abad di tahun 2045.
Pemanfaatan energi nuklir diperkuat dengan meluruskan tata kelola SDA yang hingga kini meskipun Indonesia sudah merdeka 80 tahun. Masih menggunakan Sistim Konsesi “G to B” di mana pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menandatangani Kontrak Karya seperti zaman penjajahan yang menggunakan Undang-Undang Pertambangan Indische Mijnwet.
Sistim zaman penjajahan ini pasti sangat merugikan negara, karena perolehan keuntungan para penambang jauh lebih besar dari pajak dan royalti (PNBP) yang disetor ke negara.