
Jakarta,corebusiness.co.id-PT PAM Mineral Tbk., telah dilaporkan PT Batu Inti Moramo (BIM) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Buntut pembatalan kontak kerja sama secara sepihak.
Surat teguran hukum (somasi) pertama BIM tertanggal 30 Juli 2025 tidak mendapat tanggapan dari PAM Mineral. Pun somasi kedua yang dikirim BIM pada 13 Agustus 2025 kepada PAM Mineral tidak direspon.
Tertera dalam somasi BIM pertama dan kedua ditujukan kepada Direktur Utama PAM Mineral, Ruddy Tjanaka. Somasi pertama dan kedua sama-sama memberikan tenggat waktu 7 hari kalender, setelah somasi itu diterima PAM Mineral.
“Karena somasi pertama dan kedua tidak ada respon pihak PAM Mineral, kami menyimpulkan tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami BIM atas tindakan PAM Mineral. Maka, kami menindak lanjuti dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum BIM, Sofian Herianto Sianipar, S.H., kepada corebusiness.co.id, Jumat (22/8/2025).
Laporan BIM melalui kuasa hukumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Agustus 2025, pukul 19.17 WIB.
“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait dengan adanya perjanjian kerja sama jasa konsultan. Di mana BIM bertindak sebagai konsultan pertambangan PAM Mineral, namun setelah melaksanakan kewajibannya ternyata hak-haknya tidak diberikan PAM Mineral. Sebaliknya, justru secara sepihak terlapor membatalkan kontrak kerja sama tersebut. Namun, BIM secara tertulis telah menanggapi yang pada pokoknya menolak pembatalan kerja sama tersebut,” tutur Sofian.
Sofian menyampaikan bahwa antara BIM dan PAM Mineral sama-sama telah menyepakati Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023. Dalam perjanjian tertulis PAM Mineral bertindak selaku pihak pemilik IUP OP lahan yang melakukan eksploitasi lahan tambang di kawasan Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sedangkan PT BIM selaku pihak yang memberikan jasa konsultan pertambangan kepada PAM Mineral.
“Jangka waktu perjanjian yang disepakati oleh para pihak adalah berlaku selama IUP OP PAM Mineral masih berlaku,” ujarnya.