
Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menindak tegas praktek kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menengarai adanya potensi kerugian masyarakat konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik kecurangan standar beras. Angka itu muncul setelah Kementan melakukan investigasi terhadap mutu dan harga beras yang beredar di pasaran bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan, hingga Bapanas.
Investigasi gabungan menemukan adanya praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Misalnya, mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, harga eceran tertinggi (HET), serta tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
“Berarti beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 maupun Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras,” ungkap Ketua YLKI, Niti Emiliana melalui keterangan tertulis.
YLKI sangat menyesalkan adanya temuan tersebut, karena ini menunjukan hak-hak konsumen diabaikan secara terang benderang.