
Emiliana menyatakan, YLKI meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir 100 trilliun per tahun.
“Ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar. Pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah,” jelasnya.
Menurutnya, perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengam standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Karena itu, YLKI meminta pemerintah harus dapat menjelaskan pada masyarakat konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran
“Sudah waktunya bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa kita, termasuk di antaranya bahan pangan,” imbuhnya.
Pemerintah, kata dia, harus berpihak pada konsumen berkaitan dengan komoditas essential. Pemerintah juga harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar, terakhir dari proses distribusi yang macet yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar