
KERJA KERAS, cerdas, tuntas, dan tak bosan-bosan berinovasi, menjadi prinsip Dr. Anggawira, M.M., M.H., dalam menjalani hidup dan karier. Di usianya yang terbilang masih muda, pria kelahiran Indramayu, Jawa Barat, 9 Juni 1982, ini memiliki segudang aktivitas dari berbagai jabatan penting.
Di dunia usaha, saat ini di antaranya Anggawira tercatat sebagai Komisaris PT Bumi Resources Tbk., Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2022-2025, dan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) periode 2020-2025. Di lingkungan birokrat, dia mengemban jabatan Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur Migas dan Anggota Komisi Pengawas SKK Migas.
Di bidang akademisi, lulusan Doktor Universitas Negeri Jakarta dan Leadership Program Tsinghua University ini, mengabdikan keilmuannya sebagai dosen di bidang manajemen dan hukum bisnis.
Anggawira juga kerap menjadi pembicara di berbagai forum nasional dan internasional, dan aktif menuangkan pemikirannya dalam karya tulis terkait isu-isu migas dan pengembangan perekonomian dalam negeri.
Berada dalam dua habitat yang berbeda, Anggawira memposisikan diri sebagai jembatan antara pengusaha dan birokrat.
“Posisi saya sebagai jembatan para pelaku usaha, dan saya juga mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah. Sehingga terjadi hubungan yang baik antara pengusaha dengan pemerintah,” kata Anggawira dalam sesi wawancara dengan corebusiness.co.id, di ruang kerjanya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.
Dilematika dan dampak tarif timbal balik atau resiprokal, hingga celah peluang bagi pengusaha dipaparkan secara lugas dan gamblang oleh Anggawira dalam sesi wawancara. Berikut petikannya:
Bagaimana kemunculan dan peran Aspebindo?
Aspebindo didirikan tahun 2010, semula sebagai wadah organisasi para pengusaha di bidang batubara, khususnya mereka yang menjadi supplier atau pemasok ke PLN. Ketika itu pemasok batubara ke PLN didominasi oleh dua klasifikasi perusahaan. Pertama, perusahaan pertambangan batubara besar pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Mereka bernaung dalam wadah Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI). Kedua, pelaku usaha batubara skala UMKM, yang belum bergabung dalam wadah asosiasi.
Ketika muncul peraturan yang mewajibkan setiap pemasok batubara ke PLN harus mempunyai lahan konsesi tambang batubara, di situlah muncul dinamika. Sebagian pelaku usaha yang belum tergabung di APBI mendirikan asosiasi yang kemudian dinamakan Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo).