
Jakarta,corebusiness.co.id-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Selasa (21/1/2025), memerintahkan Google membayar denda 12,37 dolar AS atau Rp 202 miliar, karena praktik bisnis tidak adil terkait layanan sistem pembayaran untuk platform distribusi perangkat lunak Google Play Store.
KPPU telah melakukan penyelidikan terhadap Alphabet Inc, perusahaan milik Google, sejak tahun 2022, atas dugaan penyalahgunaan posisi dominannya dengan mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan layanan penagihan Google Play, dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain. Jika tidak memenuhi ketentuan, pengembang aplikasi Indonesia akan menghadapi penghapusan dari Google Play Toko.
Dalam sidang, KPPU mengungkap bahwa sistem layanan penagihan Google Playa mengurangi pendapatan pengembang, karena menyebabkan pengurangan pengguna. Google dinyatakan terbukti melanggar hukum Indonesia yang melarang monopoli.
Google, menurut KPPU, telah membebankan biaya hingga 30 persen melalui layanan penagihan Google Play. Google menguasai 93 persen pangsa pasar di Indonesia, dengan perkembangan ekonomi digital cukup pesat.