Jakarta,corebusiness.co.id-silang sengketa kepemilikan saham antara Budiman Damanik dengan Komisaris PT Cocoman makin mengkristal. Mengalami jalan buntu, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Sebelum perkara ini mencuat ke permukaan, Budiman Damanik adalah Direktur Utama PT Cocoman sejak tahun 2014 hingga Januari 2022. Perusahaan bergerak di bidang operasi produksi nikel di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan konsesi pertambangan seluas 190 hektare.
Semasih menjabat dirut, Budiman Damanik merasa dua komisaris, yakni Iwan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee, tidak terbuka menginformasikan deviden PT Cocoman.
“Sebagai pemegang saham sebesar 25 persen dan Direktur Utama PT Cocoman sejak 2014 hingga Januari 2022, saya merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee,” kata Budiman Damanik melalui keterangan tertulis kepada corebusiness.co.id, Sabtu (14/12/2024).
Dalam keterangannya, Budiman Damanik mengatakan tidak dilibatkan dalam mengelola operasional perusahaan. Dia justru merasa terkejut, lantaran Kirana Kwee pada 19 Februari 2021 mengirim tagihan yang wajib dibayarkan Budiman Damanik sebesar Rp 2. 596.757.029. Dirinya mengaku tidak mengetahui dengan jelas munculnya tagihan tersebut.
Merasa dirugikan, Budiman Damanik akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya. Dalam berkas laporan Nomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 November 2022, disebutkan beleid tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee di PT Cocoman.
Terlapor juga diduga melakukan segala upaya untuk menurunkan Budiman Damanik dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Cocoman dan berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham pelapor.
Komisaris Bantah Tudingan
Pasca ditinggal Budiman Damanik, jajaran komisaris dan direksi memutuskan mengangkat Mirdas Taurus Alika sebagai Direktur Utama PT Cocoman.
Menurut Mirdas Taurus Alika, pemberitaan di media massa tentang persengketaan deviden di PT Cocoman yang disampaikan Budiman Damanik tidak benar.